Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Jawa Timur (Jatim) menyatakan bahwa Bupati Pamekasan Achmad Syafii, yang kemarin ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi, bukan pengurus partai. "Kami turut prihatin dengan kejadian yang menimpa Pak Syafii, tapi kami pastikan bahwa Beliau bukan pengurus Demokrat di struktural," kata Sekretaris DPD Partai Demokrat Jatim Renville Antonio ketika
- Sejumlah anggota DPRD Pamekasan menangis saat menggelar rapat paripurna pemberhentian dengan hormat Wakil Bupati Raja'e pada Senin 15/2/2021. Raja'e meninggal saat dirawat karena positif Covid-19 pada 31 Desember 2020. Pemimpin rapat, Fathor Rohman mengaku, tak kuasa menahan haru atas meninggalnya Raja'e. Sebab, wakil bupati itu dikenal baik, rendah hati, dan bersahaja."Pak Wabup orang baik, kawan sejati yang baik hati, sekaligus lawan politik yang berintegritas," kata Rohman usai rapat seperti dikutip dari Antara, Senin. Baca juga Istri Melahirkan 7 Jam Setelah Wakil Bupati Pamekasan Rajae Diberhentikan Meski pernah menjadi rival pada Pilkada Pamekasan 2018, Rahman menilai Raja'e memiliki kedewasaan berpolitik. Bagi Rohman, Raja'e tak cuma teman, tetapi juga juga Isak Tangis Warnai Rapat Paripurna Pemberhentian Wakil Bupati Pamekasan Rajae Suasana haru juga tampak saat Wakil Ketua DPRD Pamekasan Syafiudin membacakan putusan tentang pemberhentian Raja'e. Syafiudin tak kuasa menahan air mata. Putusan itu dibaca dengan suara yang terbata-bata. Bahkan, seorang anggota DPRD Pamekasan dari Partai Persatuan Pembangunan PPP Ali Maskur langsung keluar ruangan sembari menangis sesegukan. Bupati Pamekasan Baddrut Tamam juga merasa sangat kehilangan atas wafatnya Raja'e. Ia mengaku memiliki kesan luar biasa selama berjuang mengabdi kepada masyarakat bersama almarhum Raja'e. Gelombangpertama, Bupati Baddrut Tamam, melantik eselon II di Area Pamekasan, Pengeran Ronggosukowati. Gelombang kedua, melantik pejabat eselon III di Area Pasar 17 Agustus. Gelombang ketiga, melantik pejabat di Taman Makam Pahlawan. Gelombang keempat melantik pejabat staff secara tatap muka dan virtual sebanyak 200 ASN.Pamekasan Antara Jatim - Bakal Calon Bupati Pamekasa Rudi Susanto meyakini dirinya masih akan mendapatkan rekomendasi dari sejumlah partai politik untuk maju pada Pilkada Pamekasan 2018, karena sebagian partai hingga kini belum mengeluarkan rekomendasi terhadap bakal calon yang akan diusung."Saya yakin masih memiliki peluang untuk mendapatkan rekomendasi partai untuk maju pada Pilkada Pamekasan 2018 nanti," kata Rudi kepada Antara per telepon di Pamekasa, Jawa Timur, Selasa mengemukakan hal ini, menanggapi peluang dirinya untuk maju pada Pilkada Pamekasan, mengingat sebagian partai politik peserta pemilu yang ia lamar sudah menetapkan Rudi, hingga saat ini hanya sebagian partai yang telah menetapkan dukungan untuk Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan, antara lain Partai Persatuan Pembangunan PPP, Partai Nasional Demokrat Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa PKB dan Partai Amanat partai lain seperti Partai Gerindra, Golkar, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, serta Partai Keadilan Sejahtera PKS dan Partai Bulan Bintang PBB belum menetapkan dukungan."Selama rekomendasi dari Gerindra, Golkar, PDIP, PKS dan PBB ini belum turun, masih ada peluang untuk melakukan komunikasi," ujar Kepala Syahbandar Tlanakan, Pamekasan ini lebih lanjut menjelaskan, komunikasi yang dilakukan dengan partai-partai selama ini tetap berjalan inten, sehingga ia yakin, dirinya tetap memiliki peluang untuk mendapatkan rekomendasi."Prinsip saya, sebelum rekomendasi tertulis belum turun, harapan untuk mendapatkan rekomendasi masih terbuka lebar," ujar Bakal Calon Wakil Bupati Pamekasan yang akan menjadi pendamping dirinya untuk maju pada Pilkada Pamekasan 2018, Rudi menjelaskan, sudah ada beberapa tokoh partai. Salah satunya adalah Ketua DPC Partai Gerindra Pamekasan Agus Sujarwadi."Saya sudah pernah berkomunikasi dengan Agus terkait hal ini, menyamakan visi dan persepsi untuk membangun Pamekasan yang lebih, apalagi yang bersangkutan pernah dikabarkan menjadi salah satu tokoh yang diistiharohkan oleh ulama PKB," ujar terpisah, Ketua DPC Partai Gerindra Pamekasan Agus Sujarwadi membenarnya adanya komunikasi dengan Bakal Calon Bupati Rudi Susanto itu. Ia juga membenarkan bahwa hingga kini Gerindra juga belum mengeluarkan rekomendasi untuk mendukung salah satu pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan."Segala kemungkinan bisa saja terjadi, karena ini adalah politik. Setiap waktu bisa saja berubah, dan Rudi memang masih memiliki peluang untuk mendapatkan dukungan, wong sampai saat ini rekomendasi Gerindra pusat belum turun," ujarnya, Susanto merupakan satu dari tiga tokoh yang telah mengumumkan diri hendak mencalonkan diri sebagai Bupati Pamekasan pada pilkada yang akan digelar pada 27 Juni tokoh lainnya adalah Kholilurrahman dan Badrut Tamam. Kholil telah mendapatkan dukungan dari Partai Persatuan Pembangunan PPP dan Partai Nasional Demokrat Nasdem, sedangkan Badrut Tamam dari Partai Kebangkitan Bangsa PKB dan Partai Amanat Nasional PAN. "Yang resmi mengeluarkan surat dukungan bagi bakal calon bupati dan wakil bupati kan baru empat partai ini. Partai lainnya kan masih belum. Saya yakin bisa mendapatkan dukungan dari partai-partai yang belum mengeluarkan rekomendasi ini," katanya, menegaskan. *
KetuaKomisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan, Mohammad Halili mengungkapkan, untuk menetapkan wakil bupati bukan menjadi kewenangan instansinya. Melainkan usulan dari gabungan Partai Politik (Parpol) pengusung yang nantinya akan ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD. "Mekanismenya ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD berdasarkan usulan dariPamekasan ANTARA - Ketua DPRD Pamekasan, Jawa Timur, Fathor Rohman menyatakan, pergantian Wakil Bupati Pamekasan yang kini kosong karena meninggal dunia belum bisa digelar secepatnya, karena masih menunggu hasil konsultasi dari Kementerian Hukum dan HAM. "Konsultasi ke Kementerian ini kami lakukan, karena terkendala tatib," katanya di Pamekasan, Jumat, menjelaskan tindak lanjut pemilihan Wakil Bupati Pamekasan. Ketua DPRD Pamekasan ini menjelaskan, tata tertib yang ditetapkan dalam rapat DPRD Kabupaten Pamekasan diketahui ada pasal yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di atasnya. Baca juga Isak tangis warnai rapat paripurna pemberhentian Wabup Pamekasan Baca juga Wabup Pamekasan Raja'e meninggal dunia akibat COVID-19 Salah satunya, seperti tentang usulan bakal calon pengganti bagi bupati dan atau wakil bupati yang berhalangan tugas. "Dalam tatib disebutkan bahwa usulan bisa dari fraksi dari partai pengusung pasangan calon bupati dan wakil bupati," katanya. Padahal, sambung politikus Partai Persatuan Pembangunan PPP itu disebutkan hanya partai pengusung yang berhak mengajukan nama kepada bupati sebagai pengganti wakil bupati, kemudian bupati menindaklanjuti kepada legislatif "Di tatib kami ada pasal yang seperti itu, dan jika itu dipaksakan maka akan benturan dengan peraturan yang di atasnya, padahal tatib inilah yang menjadi badan hukum di kabupaten terkait pergantian Wabup Pamekasan ini," katanya. Oleh karenanya, sambung dia, DPRD Pamekasan perlu berkonsultasi kepada terlebih dahulu, terkait adanya dua ketentuan yang bertentangan tersebut, agar tidak bermasalah di kemudian hari. Jabatan Wakil Bupati Pamekasan kosong sejak 31 Desember 2020, karena Wakil Bupati Pamekasan Raja'e meninggal dunia pada 31 Desember Abd AzizEditor M Arief Iskandar COPYRIGHT © ANTARA 2021 fmLAOWj.